BERITA DIY - Simak syarat dapat BLT UMKM Rp600 ribu, hanya golongan ini yang bisa terima BPUM dan cara cek penerima di link yang tersedia di akhir artikel ini.
Informasi penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2022 tengah dinanti-nantikan oleh para pelaku usaha mikro.
Hal ini dikarenakan BLT UMKM atau BPUM hingga saat ini belum disalurkan oleh KemenkopUKM kepada para pelaku usaha mikro.
Bantuan belum cair kepada para pelaku usaha mikro karena Kemenkeu belum menyetujui anggaran.
Bantuan BLT UMKM ini baru akan cair ke rekening para pelaku usaha mikro setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu.
Rencananya besaran bantuan yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro adalah sebesar Rp600 ribu.
Besaran bantuan ini lebih kecil jika dibandingkan dari penyaluran di tahun 2021 dan tahun 2020 yang lalu.
Meskipun demikian, para pelaku usaha mikro masih harus menunggu dan meliat bagaimana kelanjutan dari penyaluran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022.
Untuk bisa menerima BLT UMKM atau BPUM ini, para pelaku usaha mikro perlu memenuhi syarat dan masuk dalam golongan penerima berikut ini.
- WNI yang memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki NIB atau SKU
- Bukan penerima BT PLKWN
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, Anggot TNI dan Polri, pegawai BUMN/BUMD
Syarat ini belum resmi diumumkan oleh KemenkopUKM namun berdasarkan dari penyaluran tahun sebelumnya dan diprediksi tidak akan jauh berubah.
Baca Juga: Bantuan BPUM 2022 Cair Kapan? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Sini
Setelah memenuhi syarat dan golongan penerima ini, pelaku usaha mikro bisa melakukan cek daftar penerima di link eform.bri.co.id dengan cara berikut ini.
- Buka laman eform.bri.co.id melalui browser di HP atau laptop
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Klik proses inquiry
- Tunggu hingga proses selesai dan muncul hasil.
Link eform.bri.co.id ini juga belum bisa diakses hingga hari ini, namun jika sudah bisa diakses dan kembali digunakan, link tersebut bisa untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM 2022.
Demikian informasi syarat dapat BLT UMKM Rp600 ribu, golongan penerima dan link cek daftar penerima BPUM.***