2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu pendaftaran.
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Kirim.
Bagi yang mengalami kendala pendaftaran DTKS tahap 4 secara onlinem bisa mendatangi kelurahan domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Demikian info pendaftaran DTKS tahap 4 dibuka dilengkapi cara daftar online di dtks.jakarta.go.id dan syaratnya.***