Masyarakat tak perlu kecewa soal gelombang 48 yang masih lama baru akan dibuka. Sebab ada aturan dan skema baru yang akan diterapkan, salah satunya yakni jumlah insentif yang bertambah menjadi Rp 4,2 juta.
Berikut skema dan aturan baru Kartu Prakerja tahun 2023.
Syarat Kartu Prakerja
Pada gelombang sebelumnya, penerima bansos dari Pemerintah seperti PKH, BPUM, dan BSU tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja, namun pada Kartu Prakerja mulai gelombang 48 tahun 2023, semua masyarakat bisa jadi peserta
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Tak hanya syarat yang sedikit alami perubahan, jumlah insentif Kartu Prakerja 2023 juga akan bertambah menjadi Rp 4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan: Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu