- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Sejumlah daerah hingga saat ini masih melakukan pendataan UMKM yang berhak menerima BLT Rp600 ribu.
Masyarakat yang merasa tidak terdaftar bisa melakukan pengajuan mandiri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM setempat.
Dinas tersebut nantinya akan mendata dan melakukan cek kelayakan untuk menjadi calon penerima BPUM 2022.
Demikian informasi mengenai 6 juta pelaku yang akan diberikan BPUM 2022 lengkap dengan cara cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu di eform.bri.co.id.***