Besaran manfaat yang akan diterima penerima Kartu Prakerja gelombang 48 di tahun 2022 akan lebih besar yaitu Rp4,2 juta dengan rincian sebagai berikut.
- Bantuan biaya pelatihan: Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu
- Insentif pengisian survei: Rp100 ribu
Baca Juga: Gagal Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 47 Harus Bagaimana? Ini Cara Mengatasi
Lebih lanjut, berikut syarat yang wajib dipenuhi pendaftar Kartu Prakerja gelombang 48:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Berikut cara daftar seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan mudah di laman prakerja.go.id:
1. Buat akun di www.prakerja.go.id (bagi yang belum punya akun)
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dan Syarat Daftar Terbaru