BERITA DIY - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji kembali cair pada November 2022 untuk tahap 7.
Para karyawan harus penuhi 5 syarat dari Kemnaker jika ingin lolos dan terima dana BSU sebesar Rp600 ribu.
Adapun proses pencairan akan dilakukan Kemnaker melalui Kantor Pos. Para karyawan cukup membawa KTP untuk mencairkan BSU tersebut.
Sebelumnya, Kemnaker menyiapkan opsi pencairan BSU hanya melalui rekening Bank Himbara (BSI, BTN, BRI, Mandiri, dan BNI).
Para karyawan yang mau jadi penerima manfaat BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sendiri selaku penyelenggara menetapkan batas minimal karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Selain itu, karyawan juga tidak boleh memiliki gaji di atas Rp3,5 juta. Apabila lebih, maka BSU tidak akan bisa cair atau gagal.
Untuk bisa lolos jadi penerima manfaat, karyawan juga mesti memenuhi syarat-syarat lainnnya yang ditetapkan oleh Kemnaker.