Adapun buruh-buruh yang dilarang daftar akun Kartu Prakerja ialah:
- Di bawah 18 tahun
- Buruh yang sudah terima BSU atau jenis bantuan lainnya
- Buruh setingkat direksi, komisaris, atau dewan pengawas di perusahaan BUMN atau BUMD
- Dalam KK yang dimiliki buruh, telah ada 2 NIK yang lolos Kartu Prakerja
Selain ke-4 jenis buruh di atas, tetap bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja dan berpeluang terima dana bantuan Rp2,4 juta.
Sekali lagi, meskipun buruh tersebut tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, tetap saja bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja.
Tentu saja, hal itu lantaran Kartu Prakerja berbeda dengan program BLT Subsidi Gaji atau BSU yang mengharuskan penerimanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.