8. Setelah dana BSU tersalurkan, Kemnaker akan memberikan informasi melalui akun kamu di link kemnaker.go.id.
Selain syarat utama harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan yang ingin jadi penerima BSU 2022 juga wajib mengikuti beberapa syarat lainnya.
Adapun syarat menjadi penerima BSU 2022 tertera di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Demikian informasi program penyaluran BSU 2022 serta info bagaimana cara mengajukan diri menjadi penerima.***