BERITA DIY - BLT UMKM 2022 cair Rp 600 ribu kepada para pemilik KTP yang memenuhi syarat di bawah ini. Simak cara cek jadwal penyaluran dan penerima BPUM di eform.bri.co.id di sini.
Kementerian Koperasi dan UKM berjanji akan memberikan BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu atau BPUM kepada para pelaku usaha mikro di tanah air.
Jika merujuk pada proses penyaluran tahun sebelumnya, BLT UMKM 2022 disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan daftar penerima bantuan BPUM ini bisa dicek melalui link eform.bri.co.id.
Pelaku usaha mikro yang terdaftar di link eform.bri.co.id bisa langsung melakukan reservasi online jadwal pengambilan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu di Bank BRI sesuai jadwal dan lokasi yang diinginkan.
Sedangkan masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id karena belum mendaftar, bisa mengajukan diri ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupetan/kota.
Sayangnya, BLT UMKM 2022 ini hanya cair kepada masyarakat atau pemilik KTP yang memenuhi syarat saja karena kuota terbatas.
Berikut syarat bagi pemilik KTP yang bisa dapat BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu:
1. Warga Negara Inddonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan