Bagi masyarakat KPM di Indonesia yang ingin menjadi penerima PKH, maka diwajibkan untuk memenuhi salah satu dari tujuh kriteria di atas.
Bagi masyarakat KPM di Indonesia yang ingin menjadi penerima PKH, maka diwajibkan untuk memenuhi salah satu dari tujuh kriteria di atas.
Selain memenuhi kriteria dari pemerintah, masyarakat KPM juga harus memenuhi lima syarat utama penerima bansos PKH.
Untuk lebih jelasnya, simak kelima syarat penerima PKH dari pemerintah berikut ini:
1. Seorang WNI dan memiliki KTP.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Untuk mengetahui apakah masyarakat KPM telah terdaftar di DTKS milik Kemensos RI atau belum, simak caranya berikut ini:
Editor: Sani Charonni