2. Pilih Menu Pengaduan, klik "Buat Pengaduan", kemudian login dengan akun yang terdaftar.
3. Jika belum memiliki akun, maka kamu wajib daftar dengan klik "Daftar Sekarang"
4. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor HP, dan password.
5. Setelah itu login kembali ke bantuan.Kemnaker.go.id.
6. Pilih kategori kolom Bantuan Subsidi Upah (BSU).
7. Isi judul sesuai permasalahan, seperti belum menerima BSU.
8. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Kamu dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
9. Setelah diisi lengkap, klik "Mengajukan".
10. Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas web Kemnaker.