Enam juta UMKM yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu adalah yang sudah memenuhi syarat. Apa saja syarat penerima BPUM?
Syarat BPUM 2022
Berikut syarat penerima BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan punya KTP
2. Memiliki usaha mikro (UMKM)
3. Belum pernah menjadi penerima BPUM 2020 atau 2021
4. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Bukan PNS/ASN, anggota TNI atau POLRI, dan pegawai BUMN atau BUMD
6. Memiliki ijin usaha berupa NIB atau SKU
7. Mengajukan diri ke Dinas terkait UMKM