2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Salin kode unik tertera pada kolom
5. Klik Cari Data
Nama yang terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id setelah melakukan pengecekan itu tandanya berhak terima bansos PKH September 2022.
Sementara balita yang namanya belum terdaftar namun termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin dapat melakukan pengusulan.
Usulan dapat dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kelurahan setempat.
Adapun besaran nominal penerima bansos PKH September 2022 adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil: Rp 750 ribu per tahap