3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Sedangkan untuk kuota Kartu Prakerja Gelombang 45 tidak diumumkan secara terbuka.
Bagi yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 45 bakal mendapat notifikasi di dashboard akun Prakerja. Ceknya dengan login di www.prakerja.go.id.