- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara
- Bukan pimpinan dan anggota DPRD atau ASN
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri,
- Bukan merupakanKepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nantinya proses untuk melakukan daftar dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 sendiri dapar dilakukan dengan menggunakan link resmi prakerja.go.id.
Bagi yang telah memiliki akun dan telah mengikuti berbagai tahapan pendaftaran sebelumnya, maka untuk gelombang terbaru ini dapat tinggal memnilih pada menu 'Gabung'.
Akan tetapi hadirnya menu 'Gabung' dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 sendiri baru terdapat pada saat jadwal pendaftaran nantinya akan dibuka.