Baca Juga: Mohon Maaf, BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair ke 5 Rekening Berikut
Yang perlu diperhatikan, ada syarat yang harus dipenuhi para pekerja agar mendapatkan BSU 2022.
Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuji pekerja penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
5. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH).