Bantuan Rp200 Ribu Cair Lagi September 2022: Berikut Tata Cara Usul Penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta

- 12 September 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi tata cara usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta di aplikasi Cek Bansos karena bantuan Rp200 ribu cair lagi September 2022.
Ilustrasi tata cara usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta di aplikasi Cek Bansos karena bantuan Rp200 ribu cair lagi September 2022. /Tangkap Layar Instagram/@kemensosri

BERITA DIY - Ketahui tata cara usul penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta di aplikasi Cek Bansos karena bantuan Rp200 ribu dari Kemensos satu ini akan cair lagi September 2022 untuk masyarakat prasejahtera.

Masyarakat yang belum pernah mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta yang cair setiap bulannya Rp200 ribu bisa mengikuti  tata cara usul penerima di aplikasi Cek Bansos yang akan tersaji dalam artikel ini.

Syarat penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022 antara lain adalah warga miskin atau rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta terdampak COVID-19.

Selain itu, masyarakat penerima Bansos Sembako BPNT adalah penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta: Subsidi Bantuan Rp200 Ribu September 2022 Cair

Jika memenuhi syarat sebagaimana di atas, maka masyarakat bisa mengajukan usulan namanya sebagai penerima Bansos Sembako BPNT yang masih cair hingga Desember 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, link cekbansos.kemensos.go.id merupakan laman terpadu untuk cek penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Juli 2022 Kemensos hingga penerima bantuan PKH tahun ini.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan usulan penerima Bansos Sembako BPNT tahun 2022 ini dan melakukan aduan atau sanggah penerima yang tak layak sesuai dengan sasaran Kemensos.

Data KTP yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, maka masyarakat bisa mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan September 2022.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x