Untuk bisa mencairkan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji, simak 5 syarat menjadi penerimanya di bawah ini:
1. Memiliki NIK.
2. Mendapatkan gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
3. Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022.
4. Tidak menjadi penerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, BLUM, maupun PKH.
5. Tidak memiliki profesi sebagai PNS, TNI, maupun Polisi.
Merujuk pada cara pengecekan status penerima BLT subsidi gaji tahun lalu, simak cara cek melalui situs bsu.kemnaker.go.id di bawah ini:
1. Buka situs kemnaker.go.id dengan perangkat yang terkoneksi internet.
2. Lakukan proses pendaftaran akun apabila belum memilikinya.