4 syarat pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU 2022
Menurut Peraturan Menaker Nomor 10/2022, berikut syarat mendapatkan BSU 2022:
1. Pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
2. Pekerja punya gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten atau kota.
Artinya, misal pekerja di DKI Jakarta dengan UMP Rp 4,7 juta juga berhak mendapatkan BSU 2022.
3. Bukan anggota TNI, PNS dan Polri.
4. Bukan penerima PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja.
Yuk cek penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu