BERITA DIY - Anda sudah daftar DTKS tapi belum dapat BLT BPNT Rp 200 Ribu pada bulan September 2022 ini? Ini syarat penerima cek bansos.
Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa Anda belum mendapatkan BLT BPNT atau BLT lainnya padahal sudah terdaftar dalam DTKS.
Perlu diketahui bahwa sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak otomatis masuk dalam daftar penerima BLT BPNT. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang menjadi acuan Kementrian Sosial (Kemensos) untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi, tidak semua masyarakat yang terdaftar dalam DTKS berhak mendapatkan bansos ini.
Ada beberapa penyebab masyarakat yang telah terdaftar DTKS tidak mendapatkan BLT, termasuk BLT BPNT. Pertama, belum terdaftar sebagai KPM di DTKS. Untuk menjadi KPM sendiri merupakan otoritas Kemensos.
Adapun mekanisme untuk menjadi KPM yaitu, masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP untuk diberikan kepada kepala desa atau lurah guna melakukan pendaftaran.
Setelah itu, kepala desa/lurah/camat akan melakukan proses musyawarah kelurahan/desa untuk menentukan daftar masyarakat akan diusulkan menjadi KPM. Hasil dari musyawarah akan dibawa ke Camat/Bupati/Walikota.