- Penyelesaian administrasi keuangan untuk alokasi dana BSU.
- Langkah final penggodokkan aturan Permenaker tentang penyakuran BSU 2022.
- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara dalam verifikasi data, agar penerima BSU 2022 tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga: BSU Kapan Cair? Ini Info Terbaru Kemnaker dan Golongan yang Tidak Dapat BLT Rp 600 Ribu
Bocoran syarat penerima BSU 2022
Berikut rincian syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia dengan punya NIK.
2. Pekerja adalah peserta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
3. Pekerja punya gaji bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.
4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, dibulatkan menjadi Rp 5.000.000.