Selain itu calon peserta dapat mengetahui lolos atau tidak di hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 43 melalui notifikasi SMS dan email masuk yang berisikan informasi lolos seleksi.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 43 resmi dirilis.
Perlu dipahami hanya peserta yang memenuhui syarat yang dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 43, yakni sebagai berikut:
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Pencari kerja dan karyawan terdampak PHK
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA/SMK atau Kuliah)
- Bukan penerima salah satu bantuan sosial dari Pemerintah selama pandemi
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK untuk pendaftaran Kartu Prakerja
- Bukan pejabat negara, Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan Kepala desa serta perangkat desa.