Saat bantuan ini dirilis, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mewanit-wanti kepada warga yang mendapatkannya, agar tidak digunakan untuk membeli rokok atau minuman keras.
"Yang jelas nggak boleh untuk rokok, nggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," kata Risma usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja
BLT kedua yakni untuk para pekerja atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, dengan nominal Rp600 ribu.
"Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
3. BLT untuk sektor transportasi
Bantuan terakhir ditujukan untuk sektor transportasi meliputi angkutan umum, ojek, dan nelayan.
BLT ini diatur oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun.