BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 masih dibuka hingga saat ini. Bagi yang belum mendaftar, berikut syarat dan cara pendaftaran yang harus diperhatikan.
Program Kartu Prakerja didedikasikan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, hingga pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Adanya Kartu Prakerja membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan hingga bisa menjadi pelengkap dari pendidikan formal.
Adapun syarat mendaftar Program Kartu Prakerja dikutip oleh Berita DIY dari laman www.prakerja.go.id adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.