Update BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Mekanisme BLT di Sini

- 30 Agustus 2022, 09:54 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Update BSU Rp600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, cek mekanisme BLT hanya di sini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Update BSU Rp600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, cek mekanisme BLT hanya di sini. /Kemenkeu RI/

BERITA DIY - Informasi update BSU Rp600 ribu untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta, cek mekanisme BLT di sini selengkapnya.

Pemerintah pada pekan ini mengumumkan akan adanya bantuan sosial dan BLT terbaru untuk bulan September 2022. Bansos ini merupakan bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah satu bantuan tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut juga BLT Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan tersebut dianggarkan sebesar Rp24,17 triliun, dengan tujuan untuk mengurangi tekanan terhadap masyarakat di tengah kenaikan harga barang dan juga mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial dan BLT Terbaru Pemerintah September, Untuk Ojek, Angkot, Pekerja, dan Warga Miskin

“Ini diharapkan akan bisa mengurangi, tentu tekanan kepada masyarakat, dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” kata Sri Mulyani yang ditemui usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Lalu bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran untuk BSU 2022 tersebut?

Sri Mulyani menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah