Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPNT dan PKH. Beberapa syarat tersebut yakni, berstatus WNI, masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
Kemudian, calon bukan merupakan ASN, TNI dan Polri, serta warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK.
Setelah memenuhi persyaratan, lakukan pendaftaran melalui aplikasi cek bansos yang bisa diunduh di PlayStore. Isi data diri berupa NIK, KTP, dan KK. Jika sudah melakukan registrasi, akses layanan menu pada aplikasi cek bansos.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Ini Syarat dan Kriteria Penerima BPUM Rp600 Ribu
Kemudian, pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dan pilih "Tambah Usulan". Pilih jenis bansos Kemensos BPNT atau PKH.
Setelah data terisi, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kependudukan dan lain-lain dengan data Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
Jika usulan diterima, maka nama Anda akan muncul sesuai data sesuai Dukcapil dan kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Demikian informasi mengenai apakah anak yatim piatu masuk dalam daftar penerima BPNT dan PKH serta syarat pencairannya.***