Apakah Bansos Sembako BPNT atau PKH Ada Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan? Berikut Syarat Pencairan Bantuan

- 18 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi uang syarat mendaftar BPNT dan PKH.
Ilustrasi uang syarat mendaftar BPNT dan PKH. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Simak informasi mengenai apakah bansos sembako BPNT atau PKH ada untuk anak yatim di panti asuhan? berikut syarat pencairannya.

BPNT merupakan singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai. Sedangkan PKH merupakan singakatan dari Program Keluarga Harapan. Keduanya merupakan program yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial.

Program ini ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdapat beberapa kategori masyarakat yang berhak menerima bantuan ini. Lantas, apakah anak yatim di Panti Asuhan juga termasuk di dalamnya? Simak penjelannya berikut ini.

Baca Juga: Tata Cara Pencairan PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2022 dan Berapa Nominal Bantuan PKH Terbaru?

Kemensos memberikan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun untuk program PKH pada tahun 2022 ini. BPNT dan PKH dicairkan secara berkala. Pada bulan Agustus ini, program PKH masuk dalam tahap ke 3 pencairan. Sementara BPNT masuk tahap ke 8.

Kategori-kategori yang berhak menerima bantuan BPNT dan PKH yaitu ibu hamil, balita 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga siswa SD, SMP dan SMA.

Untuk anak yatim piatu sendiri tidak masuk dalam kategori PKH karena mereka tidak masuk dalam data keluarga penerima PKH. Walaupun demikian, kabar baiknya, anak yatim piatu bisa menerima bansos lainnya.

Baca Juga: Nominal Bantuan PKH untuk Anak SD hingga SMA Terbaru Cair Agustus 2022, Cek Penerima dengan Cara Ini

Penambahan jenis bansos untuk anak yatim tengah diupayakan oleh Kemensos untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPNT dan PKH. Beberapa syarat tersebut yakni, berstatus WNI, masuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

Kemudian, calon bukan merupakan ASN, TNI dan Polri, serta warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK.

Setelah memenuhi persyaratan, lakukan pendaftaran melalui aplikasi cek bansos yang bisa diunduh di PlayStore. Isi data diri berupa NIK, KTP, dan KK. Jika sudah melakukan registrasi, akses layanan menu pada aplikasi cek bansos.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Ini Syarat dan Kriteria Penerima BPUM Rp600 Ribu

Kemudian, pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dan pilih "Tambah Usulan". Pilih jenis bansos Kemensos BPNT atau PKH.

Setelah data terisi, sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kependudukan dan lain-lain dengan data Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Jika usulan diterima, maka nama Anda akan muncul sesuai data sesuai Dukcapil dan kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian informasi mengenai apakah anak yatim piatu masuk dalam daftar penerima BPNT dan PKH serta syarat pencairannya.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah