4. Bukan kepala desa dan staff pemerintah desa
5. Bukan karyawan BUMN/BUMD
6. Bukan anggota TNI
7. Bukan penerima bansos
8. Bukan anggota DPR/DPRD/DPD
9. Bukan anggota Polri
10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Sebagai informasi tambahan, peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 41 nanti akan dapat insentif sejumlah Rp3,55 juta.
Bantuan terdiri dari saldo pelatihan Rp1 juta, inesntif pokok Rp2,4 juta, dan insentif tambahan Rp150 ribu.