Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Sedang mencari kerja dan karyawan terdampak PHK
- Sudah lulus sekolah (SMA/SMK atau Kuliah)
- Bukan penerima salah satu bantuan sosial dari Pemerintah selama pandemi
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK untuk pendaftaran Kartu Prakerja
- Bukan pejabat negara, Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan Kepala desa serta perangkat desa.
Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 30? simak cara daftar Kartu Prakerja hanya lewat HP di bawah ini: