Adapun besaran bantuan BLT UMKM yang akan diberikan tahun 2022 ini berbeda dari tahun sebelumnya, bocoran besaran dana yang akan diterima adalah sebesar Rp600 ribu.
Namun belum diketahui BLT UMKM Rp600 ribu ini hanya akan disalurkan satu kali saja atau beberapa kali, masyarakat masih harus menunggu informasi lengkapnya.
Selanjutnya bocoran penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 ini adalah pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PKLWN).
Jika merujuk dari tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya, penerima BLT UMKM adalah pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut ini.
Baca Juga: Bukan ke 6 Tipe Orang Ini, BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha
- Warga Negara Indoneia
- Memiliki KTP
- Memiliki NIB atau SKU
- Tidak sedang menerima KUR