Program BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.
Dilansir dari Antara, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy mengungkap pemerintah telah menganggarkan dana BPUM sekitar Rp7,68 triliun untuk 2022.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat BPUM 2022 Rp600 Ribu Jika Penuhi Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM Ini
“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” ucapnya dikutip dari Antara.
Dia memastikan pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
Syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Demikian informasi mengenai login eform.bri.co.id atau banpresbpum.id lewat HP untuk cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Rp600 ribu yang cair di 2022 lengap dengan syarat penerima BPUM.***