- Berikutnya adalah dengan melakukan isi profil dengan memasukkan identitas
- Lalu dapat memilih pada menu 'Cek Status'
- Maka nantinya akan muncul mengenai status penerima dari pekerja itu.
Sebelumnya pengumuman mengenai dana bantuan BSU tahun 2022 yang akan digulirkan pada tahun 2022 telah diumumkan oleh pihak Kemnaker pada April 2022 yang lalu.
Rencananya dana bantuan BSU tersebut akan didapatkan oleh 8,8 juta pekerja yang telah memastikan diri telah masuk sebagai penerima dana bantuan untuk karyawan tersebut.
Adapun mengenai syarat atau kriteria pekerja yang akan menjadi penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.