4. Bukan dari golongan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak berstatus sebagai penerima BPUM 2020 dan 2021
6. Memiliki bukti legal berupa NIB dan SKU
Jika ingin mendapatkan BLT UMKM ini segera daftarkan usaha mikro Anda dan dapatkan NIB. Dengan memiliki bukti kepemilikan UMKM yang legal, Anda memiliki peluang untuk mendapat bantuan ini.
Demikian informasi Banpres BPUM 2022 cair lagi, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto beri kabar baik, cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu di link eform.bri.co.id.***