Pemerintah berharap UMKM dapat terus berkembang dan mampu membuat UMKM dapat melakukan ekspor. Berbagai cara akan dilakukan guna mendukung pelaku UMKM.
"Berbagai dukungan pembiayaan seperti Subsidi Bunga, BPUM, Bantuan Tunai untuk PKL, Warung dan Nelayan, Penjaminan Kredit Modal Kerja, dan lainnya akan terus dilanjutkan di tahun ini guna memastikan UMKM benar-benar pulih dan dapat naik kelas," kata Airlangga dikutip dari ANTARA.
Senada dengan Airlangga Hartarto, pihak Kemenkop dan UKM juga memberikan kabar baik. Banpres BPUM 2022 akan dilanjutkan dengan ditujukan untuk 12,8 juta pelaku UMKM.
Pihak Kemenkop dan UKM telah mengajukan anggaran dana Rp7,68 triliun ke Kemenkeu untuk BPUM 2022. Setiap pelaku UMKM yang menjadi penerima BLT UMKM ini akan dapat Rp600 ribu.
Banyak sekali UMKM yang ada di Indonesia, namun tidak semua UMKM akan menerima BPUM 2022. Bantuan ini hanya akan diberikan oleh pelaku UMKM yang penuhi syarat.
Berikut syarat pelaku UMKM yang dapat menerima Banpres BPUM, mengacu pada pemberian BPUM tahun sebelumnya.
1. Berstatus WNI dan memiliki NIK KTP
2. Memiliki minimal 1 usaha mikro atas namanya
3. Tidak sedang menerima KUR