BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai siapa penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3 dari pemerintah, berikut kriteria penerima dan nominal bantuan dari PKH 2022.
Bansos PKH 2022 merupakan program Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui bansos PKH pemerintah menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Saat ini penyaluran PKH tahap 2 akan selesai pada akhir Bulan Juni, dan akan dilanjutkan ke tahap 3 dengan periode Bulan Juli hingga September 2022.
Diketahui bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang telah menerima status KPM, selain berstatus KPM masyarakat juga harus terdaftar sebagai penerima berhak PKH.
Bantuan yang diberikan melalui PKH 2022 terbagi menjadi tujuh kriteria penerima, dengan nominal bantuan sebesar:
1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)
3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)
4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)
5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)
6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
7. Kriteria Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)
Baca Juga: Bantuan Pemerintah PKH Tahap 3 Segera Cair Juli 2022, Ini Cek Penerima Bansos Online Pakai KTP
Apabila masyarakat berstatus KPM dan memenuhi kriteria di atas belum menerima PKH, maka harus melakukan proses pendaftaran penerima PKH.
Untuk melakukan pendaftaran penerima PKH, simak langkahnya berikut ini:
1. Unduh aplikasi resmi kemensos ‘Cek Bansos’.
2. Kemudian login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.
3. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’.
4. Isikan formulir dengan data diri pengusul dan orang yang didaftarkan.
5. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai kemudian masuk ke menu ‘Pilih Bansos’
6. Pendaftar kemudian cukup menunggu penyaluran berikutnya atas bansos yang didaftarkan.
Selain dengan cara di atas, bagi keluarga yang berhak mendapatkan bansos PKH tapi belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke kantor kepala desa.
Bagi pemegang status KPM yang ingin melakukan cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, bisa dilakukan dengan langkah di bawah ini:
Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH 2022 Cek Lewat HP di Link Kemensos, Pencairan Tahap 2 Selesai Akhir Juni
1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.
4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.
6. Klik tombol ‘Cari Data’
7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.
Setelah melakukan pengecekan dan nama yang muncul merupakan penerima BPNT dan PKH, maka nama tersebut merupakan penerima yang berhak mendapatkan bantuan PKH.
Perlu diingat maksimal penerima bansos PKH tahap 3 dalam satu keluarga hanyalah empat anggota saja.
Demikian informasi mengenai siapa penerima yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3 dari pemerintah, berikut kriteria penerima dan nominal bantuan dari PKH 2022.***