Lebih lanjut, UMKM harus memenuhi 10 syarat berikut untuk bisa daftar Kartu Prakerja:
1. Merupakan WNI
3. Berusia 18 tahun ke atas
4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
5. Belum pernah menerima bantuan lainnya selama pandemi, termasuk Banpres BPUM
5. Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menerima Kartu Prakerja.
6. Bukan Pejabat Negara
7. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN
8. Bukan Prajurit TNI dan Anggota Polri