Hingga saat ini, Kemnaker masih mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan BSU 2022 cair agar program berjalan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Dengan demikian, Kemnaker belum bisa memastikan kapan BSU 2022 cair karena instrumen belum siap.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, dikutip dari ANTARA NEWS.
Sebagai informasi, BSU 2022 masih akan cair kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan penerima BSU 2022 bukanlah dari golongan TNI, Polri, maupun ASN.
Kemnaker sebagai lembaga yang menaungi BSU 2022 memastikan masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua instansi tersebut pun menyediakan link cek penerima BSU agar karyawan dapat memantau apakah namanya termasuk dari salah satu yang terdaftar.