Berikut merupakan sejumlah syarat yang ditetapkan bagi yang nantinya akan melakukan proses daftar usulan DTKS dan masuk sebagai penerima dalam program PKH:
-Merupakan seorang WNI
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin
-Masuk ke dalam kategori masyarakat rentan miskin
-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai dalam BUMN/BUMD
-Tidak sedang menjadi penerima dalam sejumlah bantuan sosial lain dari pemerintah.
Lebih lanjut, mengenai cara untuk daftar usulan dalam PKH tahun 2022 maka dapat terlebih dahulu melakukan download aplikasi Cek Bansos melalui sejumlah laman pembelian aplikasi.
Kemudian inilah sejumlah langkah atau cara yang dapat dilakukan untuk daftar usulan agar masuk ke dalam DTKS dan berpeluang untuk mendapatkan dana bantuan PKH:
1. Masuk ke dalam aplikasi Cek Bansos