- Warga Negara Asing (WNA)
- Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
- WNI yang tidak memiliki usaha mikro
- Pelaku UMKM yang bekerja sebagai karyawan BUMN/BUMD
Masyarakat khususnya para pelaku UMKM dapat menantikan pengumuman lebih lanjut seputar penyaluran BLT UMKM mulai dari syarat, cara daftar, cara cek penerima dan mekanisme penyaluran melalui sosial media dan laman resmi KemenkopUKM.
Jika tidak berbeda dengan tahun 2021 cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM dapat dilakukan secara online melalui laman Eform BRI dan BPUM BNI.
Demikian informasi daftar golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp600 ribu dan cara cek penerima BPUM 2022.***