4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Bukan peserta Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
7. Tidak masuk daftar blacklist atau pernah dicabut status kepesertaan Kartu Prakerja digelombang-gelombang sebelumnya.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Lebih lanjut, hingga kini belum ada informasi resmi terkait jadwal pembukaan Kartu Prakerja gelombang 28 secara resmi.
Meskipun begitu, melihat pada gelombang-gelombang sebelumnya dapat diprediksi apabila pembukaan gelombang 28 hanya berkisar pada dua hari hingga satu pekan sejak jadwal pengumuman gelombang sebelumnya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan lengkap agar tidak ketinggalan update pembukaan gelombang 28, pendaftar bisa memantau Instagram @prakerja.go.id secara berkala.