Berikut merupakan berbagai syarat yang ditetapkan bagi masyarakat yang akan melakukan daftar Kartu Prakerja gelombang 27:
-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara dan Langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 27
Untuk melakukan proses daftar Kartu Prakerja gelombang 27, perlu diketahui bahwa dapat dilakukan hanya melalui laman resmi Kartu Prakerja yaitu prakerja.go.id.