Hingga saat ini Kemnaker masih melakukan pematangan proses penyaluran dan regulasi teknis terkait BSU 2022 bersama pihak-pihak terkait seperti Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank Himbara yang nantinya akan jadi penyalur BLT Subsidi Gaji.
Kuota pekerja yang ditetapkan untuk jadi penerima BSU 2022 adalah 8,8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Nantinya tiap pekerja dapat BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Login di Sini, 3 Golongan Pekerja ini Dapat Bantuan Rp2,5 Juta Tanpa Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id
Terkait jadwal kapan BSU 2022 kapan cair pun belum diinformasikan. Tetapi Kemnaker telah menetapkan sejumlah kriteria pekerja yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji. Berikut kriterianya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Merupakan pekerja penerima upah
3. Memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan
4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
Lalu apakah pekerja yang memenuhi syarat di atas mendapatkan tanda sebagai penerima BSU 2022?