Adapun cara menghitung bunga bank tabungan yang akan diperoleh nasabah untuk bulan Maret adalah sebagai berikut.
Bunga Tabungan=(jumlah saldo x suku bunga x jumlah hari bulan laporan) ÷ jumlah hari dalam setahun.
Bunga tabungan=(Rp10.000.000 x 0,70 persen x 30) ÷ 365 = Rp5.753,42
CABaca Juga: Apa Itu Saham? Pengertian, Cara, dan Hal Penting yang Diperhatikan Sebelum Mulai Investasi Pasar Modal
Setelah mengetahui besaran pajak yang diterima nasabah pada bulan Maret 2022, perlu juga menghitung pajak PPh sebesar 20 persen yang dikenakan, berikut cara menghitung pajak bunga tabungan.
Pajak=Rp5.773 x 20 persen = Rp1.150,68
Dengan demikian bunga bersih yang diterima oleh nasabah adalah Rp5.753,42 - Rp1.150,68 = Rp4.602,74.
Itulah cara mudah menghitung bunga tabungan bank BRI lengkap dengan contoh penerapanya.***