Adapun syarat dan kriteria lain penerima BLT UMKM ini belum diketahui karena pemerintah masih mematangkan program ini. Begitu pula dengan cara daftar dan mekanisme penyaluran bantuan.
Nantinya informasi seputar BLT UMKM ini dapat diakses dan diumumkan oleh Kemenkop UKM melalui laman resmi dan akun Instagram @kemenkopukm. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dengan adanya berita bohong atau hoax.
Baca Juga: Info BLT UMKM 2022 Segera Cair: Kuota, Nominal Bantuan, dan Bocoran Ciri Penerima BPUM
Jika mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta. Kriteria pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Telah mendaftarkan diri dan terdaftar sebagai penerima BPUM.
Demikian informasi kriteria pelaku UMKM yang bisa dapat BPUM atau BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022 ini.***