Secara rinci berikut kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu:
- Merupakan penerima PKH
- Merupakan penerima BPNT
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan KK
- Termasuk warga miskin atau kurang mampu
- Terdaftar di DTKS dan memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI, dan atau anggota Polri
Baca Juga: Selamat, Pemilik 5 Tanda Ini Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu pada April 2022, Cek Namamu di Sini
Pemerintah sendiri belum memberikan informasi lebih lanjut tentang cara pencairan BLT minyak goreng dan kapan mulai disalurkan.