-Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
-Memiliki usia minimal 18 tahun
-Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan formal seperti sekolah ataupun kuliah
-Merupakan seorang pencari kerja, wiraswasta, pekerja, maupun korban phk
-Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai pada BUMN/BUMD
-Tidak sedang menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah
Sedangkan jika telah memastikan diri memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan tersebut, kemudian baru akan dapat melakukan cara atau langkah dalam proses daftar Kartu Prakerja gelombang 25.
Setidaknya terdapat 5 langkah yang harus dilakukan oleh calon pendaftar yang nantinya akan melakukan daftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 25, berikut merupakan rinciannya:
-Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun Kartu Prakerja