Sedang untuk orientasinya sendiri, BUMS cenderung memiliki orientasi untuk meraih laba sebanyak-banyaknya.
Sementara BUMN cenderung memikirkan tentang bagaimana melayani masyarakat, menambah penghasilan negara, dan turut serta dalam pembangunan nasional.
Di Indonesia sendiri memiliki banyak sekali BUMS yang terbilang memiliki nama besar, di antaranya:
- PT Djarum
- PT Holcim
- PT Karakatau Steel
- PT XL Axiata Tbk
- PT Aneka Elektrindo Nusantara
- PT Fasfood Indonesia
- PT Astra Internasional
- PT Ghobel Dharma Nusantara
- PT Freeport Indonesia
- PT Exxon Company
Cara mendirikan BUMS :
Cara mendirikan BUMS yakni perlu memenuhi syarat dan kriterianya terlebih dulu. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Memiliki KTP asli Indonesia (untuk perusahaan swasta nasional).
- Didirikan oleh dua orang atau lebih (kecuali perusahaan perseorangan).
- Lokasi usaha berada di wilayah Indonesia.
- Pembangunan usaha harus bisa dibuktikan secara legal yang diurus oleh
- Notaris yang keberadaannya secara resmi diakui oleh pemerintah.
- Pendirian BUMS tidak boleh menentang hukum. Apabila menentang, izin usaha bisa dicabut kapan saja.
Sementara tahapannya sendiri dimulai dari pengurusan akta pendirian usaha, pengurusan surat lokasi perusahaan, mengurus perpajakan, mengurus surat izin usaha, serta melakukan pengurusan tanda daftar perusahaan.
Demikian informasi mengenai apa itu pengertian dari BUMS lengkap dengan perbedaanya dengan BUMN dan cara mendirikan badan usaha swasta di Indonesia.***