1. Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi alamat lengkap mulai dari Provinsi, Kota, dan Kecamatan.
3. Tuliskan nama lengkap sesuai yang terdapat dalam KTP.
4. Kemudian isi kode verifikasi.
5. Lalu klik pada menu 'Cek Data'.
Maka nantinya akan muncul pesan atau notifikasi yang memberitahu apakah nama identitas yang telah diisikan dalam laman tersebut telah masuk sebagai penerima bantuan PKH atau belum.
Lebih lanjut, informasi terakhir yang diberikan mengenai bansos PKH dari pemerintah, menyebutkan bahwa dilakukan proses percepatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima pada tahap 1.
Proses dalam percepatan penyaluran bantuan dalam program PKH yang dilakukan oleh pemerintah ini diketahui bahwa bantuan sosial tahap 1 telah disalurkan mulai pada akhir Februari hingga awal Maret 2022.
Sehingga, kemudian sejumlah masyarakat yang telah mendapatkan status penerima bantuan PKH dapat melakukan ambil sejumlah dana bantuan di berbagai bank yang menjadi penyalur.