Untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja tersebut, peserta harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Berikut merupakan syarat bagi pendaftar baru kartu prakerja melalui laman https://www.prakerja.go.id.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ketentuan di atas merupakan syarat awal yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin mengikuti program prakerja.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, peserta harus terlebih dahulu mengikuti beberapa mekanisme yang diberikan untuk mendapatkan insentif dan pelatihan Prakerja.