Serta bisa mendapatkan tambahan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp150 ribu jika sudah menyelesaikan survei pelatihan.
Berikut syarat penerima Kartu Prakerja untuk mendaftar di dashboard www.prakerja.go.id tahun 2022:
- Merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Penerima Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal atau kuliah.
- Kartu Prakerja diberikan kepada mereka yang Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
- Bukan juga Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Kemudian maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar.
Jika sudah memenuhi syarat dan merupakan salah satu golongan yang bisa mendaftar akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.